Pelaku Pencabulan di Wonosari Yang Viral Berhasil Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

0 168

SURABAYA , Lenzanasional – Warga Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya, driver ojek online (ojol) berinisial BM (51) tahun tertunduk malu saat polisi menangkapnya.

Sambil menutup wajah dengan kedua tanggannya, Pria paruh baya ditangkap lantaran berbuat tidak senonoh terhadap seorang balita berusia 4 tahun, sebut saja AR.

Aksi bejat yang dilakukan BM sempat viral dan beredar di media sosial (medsos). Dalam rekaman video tersebut pelaku memaksa bocah untuk memegang kemaluannya.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13:30 Wib didepan rumah korban Jalan Wonosari Lor KB Gang 1 Nomor 10 Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menyampaikan, aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13 :30 Wib, saat pelaku sedang menunggu orderan di kawasan Wonosari Lor Surabaya.

Awalnya tersangka BM melihat bocah itu sedang bermain seorang diri didepan rumah Jalan Wonosari Lor KB Gang 01 nomor 10 Surabaya. Pada saat itu kebetulan situasi sedang sepi.

Melihat kemolekan tubuh korban (AR), pelaku spontan terangsang dan mendekati bocah kemudian membuka losreting celana dan mengeluarkan kemaluannya.

Dia lantas menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sambil mengkocok – kocok kelaminnya menggunakan tangannya,” ujar AKBP Herlina saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (30/11/2023).

Modusnya, kata Herlina, tersangka BM menyuruh korban memegang kemaluannya. Alasan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara spontanitas saja.

Tapi kalau saya lihat, karena ada niatan menstimulus atau simiulasi, sehingga dia terangsang saat melihat korban.

Jadi pelaku ini, melakukan hal itu karena ada kepuasan tersendiri. Pengakuannya baru kali ini dia melakukan pencabulan tersebut ,” jelas Herlina.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 lembar dress warna merah, 1 buah Flashdisk berisi rekaman video pencabulan yang dilakukan pelaku, 1 lembar baju batik warna hitam lengan panjang, 1 lembar jaket online warna hijau, 1 lembar celana panjang warna hitam, sepasang sepatu navy, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar masker warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol L -3669 -CAJ dan 1 buah helm warna hitam.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara,” pungkas Herlina. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com