Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Di Apartemen Berkeliaran Bebas

0 179

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Giliran perkumpulan SAKTI (Shooting Club Advokat Indonesia) mempertanyakan lambannya aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.

“Kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan terhadap rekan kami saat menjalankan tugas profesi advokat,” kata Ketua Sakti, Aulia Rahman didampingi para pengurusnya pada awak media di Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Langkah awal yang akan dilakukan Tim Sakti, kata Begal sapaan Aulia Rahman, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

“Dalam audiensi itu, kami akan mempertanyakan proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan itu yang hingga kini molor dan belum ada kejelasan,” tegas Begal.

Dengan molornya pelimpahan berkas dari Polda Jatim ini, lanjut Begal, maka akan berimbas pada proses penegakan hukum terhadap terlapor.

“Karena belum dilimpahkan, otomatis pihak Polrestabes Surabaya akan kesulitan memproses kasus ini. Kenapa belum sampai, padahal biasanya untuk pelimpahan perkara atau disposisi dari Polda ke daerah membutuhkan waktu paling cepat dua hari atau seminggu paling lambat,” urainya.

Dalam audiensi kepada Kapolda Jatim nanti, kata Begal, pihaknya juga akan mempertanyakan kendala yang hingga kini berkas dugaan penganiayaan tersebut belum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Dengan lambannya proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang
menimpa advokat magang Matthew Gladden, Begal khawatir hal ini menurunkan citra institusi Polri di mata masyarakat.

“Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polda Metro Jaya saja bisa bergerak cepat menangkap pelaku pemukulan terhadap anak anggota DPR, maka Polda Jatim seharusnya bisa melakukan hal serupa. Dalam penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai gara-gara ulah terlapor, kepercayaan pakar hukum pada aparat hukum menjadi pudar,” demikian Begal.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com