Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Dan Ditemukan 1,10 Gram Sabu

0 136

Surabaya,Lenzanasional.com – Satu pemuda berinisial ADR (27) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (04/08/2022) pukul 20:00 WIB.

Pelaku ADR berhasil ditangkap di kawasan samping Traffict Light Jalan Pecindilan Kota Surabaya, karena diduga pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dikatakan Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, sebelum menangkap ADR, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Surabaya.

Polisi melakukan pemantauan, dan pembuntutan terhadap ADR, waktu itu pelaku sedang melintas di jalan Pencindilan Surabaya, karena pelaku sudah dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Dari pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram.

Barang haram itu, disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam milik ADR.

“Untuk barang bukti lain yang kita amankan, Satu buah tas selempang warna hitam, 1 buah bekas bungkus rokok, dan 1 Unit Handphone,” jelas Hendro, pada Senin (29/8/2022).

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku ADR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com