Sindikat Joki UTBK, SBMPTN Diadili PN Surabaya

0 364

Surabaya,Lenzanasional.com – Muhammad Safaat Malik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Surabaya. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dan wakil Rektor UPN, Surabaya bersama dosen UPN Surabaya serta security Kampus.

Arie Widodo mengatakan bahwa, berawal dari adanya laporan seorang yang diamankan di UPN atas nama Safira kemudian kita interograsi dan pengecekan, ternyata foto peserta (Safira) tidak sama dengan Rana Fadilah (terdakwa). Dari pengakuan terdakwa ia, disuruh komplotannya menjadi joki di UPN, menggantikan peserta ujian atas nama Safira.

“Selain itu kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan terdakwa seperti kamera, modem, mikrophone, alat bantu dengar di simpan di baju yang sudah dimodifiksasi.” Kata Arie Widodo petugas dari Polrestabes Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, cara kerjanya joki tersebut duduk menggantikan peserta ujian. Ada pembagian tugas masing-masing yakni ada bagian operator, ada bagian tim yang mengerjakan soal ujian.

“Dari pengakuannya nanti kalau sudah masuk akan mendapatkan uang sebesar Rp. 30 juta hingga 50 juta tergantung Perguruan Tingginya.” Tambahnya.

Sementara DR. Sukendah menjelaskan bahwa, terkait permasalahan ini, saya mendapatkan telepon dari sekretaris terkait ada kecurangan yang dilakukan perserta ujian, kemudian kita amankan peserta tersebut dari ruang ujian, lalu dibawa ke posko panitia. Setelah interview dengan terdakwa, kami menduga ada jaringannya dikarenakan bukti-bukti yang kami peroleh. Setelah melaporkan kepada pimpinan lalu kami laporkan ke Polsek sekitar.

“Sesuai dengan SOP kami, peserta ujian atas nama Safira dicoret dan otomatis gugur sehingga tidak dapat diterima di UPN.” Kata DR. Sukendah.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Muhammad Shafaat Malik bersama-sama dengan saksi Anang Surya Prabawa (berkas terpisah) saksi Mohamad Wahyu Bagus (berkas terpisah) dan saksi Rana Fadhilah (berkas terpisah), saksi Ravi Hilal Bayhaqi (berkas terpisah) saksi Muamar Jaelani (berkas terpisah) dan Muslikin (berkas terpisah) pada Tahun 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 bertempat di Kampus UPN Veteran Jl. Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01, Kec. Gunung Anyar, Surabaya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com