SURABAYA, Lenzanasional – Surabaya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pengerusakan garis segel milik Satpol-PP oleh pemilik bangunan bodong. Moh Soleh, seorang warga yang taat aturan dan pajak, melaporkan kejadian ini kepada Kepala Satpol-PP Kota Surabaya, Fikser.
Soleh mengungkapkan bahwa pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, garis segel yang dipasang di pintu utama bangunan bodong di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A Surabaya dirusak oleh pemilik bangunan berinisial FB beserta dua temannya.

“Patut diduga pengerusakan tersebut dilakukan oleh putra pemilik bangunan bodong FB dan dua orang temannya,” tegasnya kepada media, Senin (10/3/2025).
Soleh menyoroti bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya terkesan tidak tegas dan diskriminatif. Penyegelan pertama pada 24 Juni 2022 dan kedua pada 11 Agustus 2022 dianggap tidak utuh, karena aktivitas di dalam bangunan ilegal tersebut masih terus berlangsung.
“Bangunan itu masih terus diperbaiki dan menimbulkan keresahan. Bahkan pemiliknya sering membuat ulah yang mengancam keselamatan dan kenyamanan keluarga saya,” jelas Soleh.
Karena itu, ia meminta Satpol-PP Surabaya untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah.
“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena Satpol-PP memiliki kewenangan dalam penegakan Perda,” ujarnya.
Meski sudah dilakukan penyegelan ulang pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 13.15 WIB, Soleh mengaku kecewa dengan tindakan petugas Satpol-PP yang dinilai tidak profesional.
“Mereka hanya menempelkan stiker tanda silang, lalu saat saya mencoba menjelaskan kronologi kejadian, mereka tidak menanggapi dan langsung pergi. Padahal, di dalam bangunan masih ada orang yang bekerja,” keluhnya.
Soleh juga mencurigai adanya intervensi dari oknum Satpol-PP yang menyebabkan penyegelan sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya dan keluarga berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.(**)