Penasihat Hukum Steven dan Sugiarto Sinugroho, Seluruh Bahan Kimia Diperoleh Secara Legal

0 21

Surabaya, lenzanasional.Com – Tim penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait perkara pidana perdagangan bahan berbahaya sodium sianida yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rihanto Bayuaji selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh bahan kimia yang disebut dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dan legal melalui perusahaan PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).

 

Menurut Rihanto, PT SHC memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 46653 sebagai pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

 

“PT Sumber Hidup Chemindo memperoleh bahan B2 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah, yang keduanya memiliki izin resmi sebagai importir terdaftar bahan berbahaya (IT-B2). Dengan demikian, seluruh perolehan barang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pada akhir tahun 2023, Steven Sinugroho menjalin kerja sama dengan PT Satria Pratama Mandiri untuk kegiatan pertambangan emas yang membutuhkan bahan sodium sianida sebagai bagian dari proses produksi.

 

Dalam rangka kerja sama tersebut, Steven disebut telah mengurus izin importasi ke Kementerian Perindustrian dan bahkan memperoleh rekomendasi impor untuk mendatangkan bahan kimia dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China.

 

Namun, karena proyek pertambangan tersebut belum terealisasi, sebagian bahan kimia dijual agar tidak rusak mengingat adanya masa kedaluwarsa. Sementara itu, sebagian besar stok masih tersimpan di gudang PT SHC di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

 

Tim penasihat hukum menyayangkan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap bahan-bahan kimia tersebut. Mereka menilai, seluruh barang diperoleh secara sah dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas dalam negeri.

 

Selain itu, mereka menilai bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk pemidanaan.

 

“Apabila ada dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, bukan langsung memproses pidana,” tegas Rihanto. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com