Pinjam Uang Tak Komitmen Bayar Dokter Gigi Nurdanti Diseret Ke Meja Hijau

0 177

Surabaya, Lenzanasional.com – Gegara belum bayar kost 1 tahun, Dokter gigi Nurdanti (terdakwa), terpaksa harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya,Ugik Ramantyo , menghadirkan, 3 orang saksi guna sampaikan keterangan.
Adapun, ke-tiga saksi yakni, Soekarjo, Roby dan Giri yang tak lain adalah mantan pegawai terdakwa.

Soekarjo mengawali keterangannya saat itu terdakwa indekost di Wonorejo Surabaya, dan pinjam uang untuk membeli alat-alat untuk praktek.

” Totalnya, sekitar 304.500 Juta, dengan cara uangnya diambil oleh terdakwa sebanyak 20 kali ,” beber saksi.

Masih menurut Soekarjo, pada forum mediasi, terdakwa sudah mengakui, semuanya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada (15,/11/2012).

Namun, pada (14/11/2012), terdakwa malah kabur dan sulit dihubungi serta uang kost selama 1 tahun juga belum bayar.

Soekarjo menambahkan, melalui informasi yang diterima, kalau terdakwa itu tertangkap di Bekasi terkait, penipuan sebesar 1 Milyard.

” Saya mendapatkan informasi kalau terdakwa itu ditangkap di Bekasi terkait perkara penipuan sebanyak 1 Milyard,” imbuhnya.

Sesi selanjutnya, Giri dalam keterangannya, mengatakan, terkait perkara ini, orang tuanya (Soekarjo) pernah bercerita uangnya dipinjam oleh terdakwa.

Dan sementara, Roby dalam keterangannya, mengatakan, bahwa dirinya, pernah bekerja dengan terdakwa saat buka praktek di Jalan. Diponegoro, Surabaya. Terkait, perkara ini, saya baru tau setelah ada panggilan dari Polrestabes Surabaya.

Usai ke-tiga saksi, menyampaikan keterangan, Majelis Hakim, Dewantoro, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.

Dalam tanggapan, terdakwa, mengamini keterangan para saksi.
” Terkait, penangkapan di Bekasi itu, saya sebagai penanggung jawab, Yang Mulia “, ucap terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan, ikhwal perkara yakni, terdakwa menyewa rumah milik Soekarjo yang terletak di Jl. Wonorejo I / 65 Surabaya, untuk digunakan tempat praktek Klinik Gigi selama 1 tahun dengan uang sewa perbulannya sebesar 2 Juta.

Selain menyewa, terdakwa meminjam uang guna membeli peralatan medis untuk buka praktek klinik.

Usai kebutuhan terpenuhi, terdakwa justru malah tidak membayar uang sewa selama 1 tahun sebesar 24 Juta. Bahkan, saat saksi menagih terdakwa malah pergi meninggalkan rumah sewaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com