Jual Beli Pupuk Subsidi, Barnas Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 172

Surabaya,Lenzanasional.com – Barnas diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tekait penjualan pupuk bersubsidi yang tidak pada mestinya, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/00/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Farida menghadirkan saksi penangkap dari Dirkrimsus Polda Jatim yakni Irman, Oki dan Nur Yusuf.

Irman mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa Bermas, berawal dari adanya infomasinya adanya penjual pupuk bersubsidi, kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi Gudang di daerah Gresik. Saat digudang terdapat dua orang yakni Andi (kuli panggul) dan Arwin yang sedang mengangkat pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

“Dari hasil interogasi bahwa, pupuk Jenis NPK Phonka di ganti dengan sak dengan merek Kobo Mas dan gudang tersebut milik dari terdakwa yang disewa dari seseorang,” kata Irman dihadapan Majelis Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Disinggung oleh Majelis Hakim berapa banyak barang bukti yang diamankan dan apakah pupuk tersebut sudah dijual oleh terdakwa.

Irman menjelaskan bahwa, kami berhasil mengamankan pupuk subsidi jenis NPK Phonska sebanyak 90 ton dan pupuk Kebo Mas senbanyak 37 ton sehingga totalnya 127 ton, serta ada 3 nota penjualan.

“Pupuk tersebut didapatkan dari sopir-sopir yang muat pupuk di daerah Lamongan dibeli dengan harga Rp. 160 ribu per sak, kemudian diganti sak merek Kebo Mas dan dijual persaknya sekitar Rp. 200 ribu.

Lanjut keterangan pegawai dari terdakwa yang dibacakan oleh JPU Farida yang pada pokoknya mengatakan bahwa benar, kalau di Gudang terdapat pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang kemudian di campur dengan zat perwana kemudian di ganti saknya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyatakan tidak membantahnya.

“Iya benar yang mulia,” saut terdakwa di ruang tirta 1 PN Surabaya tanpa menggunakan rompi tahanan.

Sementara selapas sidang JPU Farida Hariani disinggung tidak ditahannya terdakwa menjelaskan bahwa, ancamannya cuma 4 bulan penjara.

“Ancaman cuma 4 bulan penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan,” terang JPU Farida kepada wartawan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada bulan Maret 2022, terdakwa mencari informasi terkait adanya jual beli pupuk bersubsidi di daerah Lamongan, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian terdakwa mencari gudang dan didapatkan gudang dengan cara menyewa yang beralamat di Desa Banjarwati Kec. Paciran Lamongan. Selanjutnya terdakwa melakukan pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska jauh-jauh hari sebelum mulainya musim tanam dengan cara awalnya terdakwa menyampaikan kepada para sopir jika ada pupuk yang dijual serta terdakwa menanyakan dan meminta untuk mencarikan pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang akan dibeli dengan harga Rp. 160.000 per sak. Selanjutnya atas informasi tersebut kemudian banyak truk yang datang membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska ke gudang terdakwa di Desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan.

Kemudian pada saat musim tanam terdakwa menjual pupuk NPK Phonska yang sudah ditimbun di gudangnya tersebut kepada para petani dengan harga Rp. 210.000 per sak sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 per sak. Adapun penjualan pupuk NPK Phonska bersubsidi tersebut dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 8 Maret 2022 menjual kepada Supri sebanyak 5 sak dengan harga Rp. 1.000.000, Pada tanggal 13 Maret 2022 menjual sebanyak 10 sak dengan harga Rp. 2.000.000, Pada tanggal 18 Maret 2022 menjual kepada Arifin sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 600.000.

Perbuatan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Ekonomi, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan menjual pupuk subsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) Pupuk Bersubsidi dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 19862 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com