Pengemudi Ojek Online Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Gresik Tambak Pokak, Tambaksarioso.
SURABAYA , Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Gresik Tambak Pokak, Tambaksarioso.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkap dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RBP (33), warga setempat yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat total ±2,858 gram, tujuh bungkus permen, satu scrub dari sedotan, satu double tape hijau, dan satu unit ponsel Jumat, (13/12/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan bahwa tersangka RBP mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam status buron (DPO).
“Tersangka RBP membeli sabu tersebut seharga Rp 800.000 per gram di daerah Kampung Parseh, Bangkalan, Madura, lalu memecahnya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali,” jelasnya.
Tersangka RBP mengakui telah menjual sabu sejak Agustus 2024 dengan keuntungan Rp 250.000 per gram. Barang haram tersebut dijual dalam paket seharga Rp 350.000 per paket.
Atas perbuatannya, tersangka RBP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap jaringan pemasok lainnya dan menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya pungkasnya.(**)