Pengemudi Pajero WNA, Huang Renyi, Tabrak Kakak-Adik hingga Tewas di Surabaya; Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Pengemudi mobil Toyota Pajero bernama Huang Renyi, anak dari Huang Yong Lin, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah menabrak pengendara sepeda listrik, kakak-adik Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.
SURABAYA, Lenzanasional -Pengemudi mobil Toyota Pajero bernama Huang Renyi, anak dari Huang Yong Lin, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah menabrak pengendara sepeda listrik, kakak-adik Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.
Akibat kecelakaan tersebut, Kristiani tewas di tempat, sementara Dionisia sempat dirawat intensif di rumah sakit dan menjalani empat kali operasi sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Edy Wijaya, bos dari kedua korban. Menurut kesaksian Edy, meskipun ia tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, ia segera menuju lokasi setelah dihubungi oleh pihak keamanan perumahan. Ia turut membantu mengevakuasi korban dari bawah kolong mobil Pajero.
Kuasa hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan uang ganti sebesar Rp 150 juta, yang disebutnya telah diserahkan kepada Edy Wijaya untuk menanggung biaya pemakaman. Namun, dalam persidangan, Edy menegaskan bahwa uang tersebut belum sampai ke keluarga korban.
Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd kemudian menanyakan tentang adanya uang kompensasi yang diberikan kepada keluarga. Robert menjelaskan bahwa ia sempat membuat draf kompensasi sebesar Rp 100 juta namun belum menemui keluarga korban secara langsung, hanya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan mengirimkan uang tersebut melalui Edy.
Edy Wijaya juga menyampaikan bahwa terdakwa Huang Renyi sempat mencoba melarikan diri setelah kecelakaan dan tidak menunjukkan bantuan sama sekali selama perawatan korban di rumah sakit.
“Korban dirawat dan menjalani operasi enam kali, semua biaya saya yang tanggung. Pihak terdakwa tidak pernah menjenguk hingga persidangan dimulai,” ungkap Edy, yang aktif dalam partai politik.
Edy juga menegaskan bahwa keluarga korban berharap pelaku dihukum berat, mengingat kasus ini telah merenggut dua nyawa. “Jangan ada upaya ‘belanja’ ke jaksa dan hakim, kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis, pada 1 September 2024, sekitar pukul 18.41 WIB, terdakwa Huang Renyi mengendarai mobil Pajero dengan nomor polisi L-1220-ABO di kawasan Grand Pakuwon, Surabaya.
Terdakwa diduga mengantuk dan tidak fokus, sehingga menabrak sepeda listrik yang dikendarai oleh Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi. Terdakwa sempat salah menginjak pedal gas, yang menyebabkan mobil menyeret korban beberapa meter sebelum berhenti.
Akibat kecelakaan tersebut, Dionisia dan Kristiani mengalami luka parah. Dionisia dinyatakan meninggal di rumah sakit sekitar 10 menit setelah tiba, sementara Kristiani meninggal dua hari kemudian. Visum menunjukkan adanya luka robek dan memar yang parah pada tubuh korban akibat benturan keras.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(**)