Penggunaan Gelar Akademik Palsu, Mantan Petinggi Nasdem Surabaya Disidang
Sidang perdana kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Robert Simangunsong, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya. Ia didakwa telah menggunakan gelar Magister Hukum (S2) secara tidak sah dalam menangani sebuah perkara kepailitan di Surabaya.
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perdana kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Robert Simangunsong, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya. Ia didakwa telah menggunakan gelar Magister Hukum (S2) secara tidak sah dalam menangani sebuah perkara kepailitan di Surabaya.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, permasalahan ini bermula dari penanganan perkara kepailitan PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya. Robert Simangunsong, yang bertindak sebagai kuasa debitur, menggunakan gelar S2 Magister Hukum dalam surat-menyurat terkait kasus tersebut.
Kurator perkara, Thio Trio Susantono, mencurigai keabsahan gelar yang digunakan oleh Robert Simangunsong. Setelah melakukan pengecekan ke Universitas Pelita Harapan Surabaya, diketahui bahwa Robert masih berstatus sebagai mahasiswa aktif program Magister Hukum dan belum lulus.
“Berdasarkan jawaban dari pihak universitas, terdakwa masih berstatus mahasiswa aktif di semester ganjil tahun 2021/2022 dan belum memperoleh gelar Magister Hukum,” jelas Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline dalam persidangan.
Merasa telah tertipu, Thio Trio Susantono kemudian melaporkan Robert Simangunsong ke Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu. Dalam dakwaannya, Robert didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Meski tidak ditahan, Robert Simangunsong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengungkap fakta hukum sebenarnya.(R1F)