Penghapusan Utusan Golongan Dalam Amandemen UUD 1945, Bentuk Pengingkaran Sejarah Indonesia?

OPINI

0 181

Kebangkitan Nasional Tahun 1908 adalah Ide dan Gagasan untuk mempersatukan berbagai Golongan yang bertekad untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan Belanda. Dan kemudian melalui proses panjang dan berliku Gologan golongan, seperti Jong Java, Jong Slewes, Jong Sumatra, Jong Ambon, Jong Batak, Pemuda Sunda, Pemuda Islam, Pemuda Khatolik, Dll menyatakan Sumpah pada Tgl 28 Oktober 1928 yang dikenal dengan “Sumpah Pemuda” yakni : – Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia -Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia -Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia, yang menjadi Tunas sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, yang sekaligus membangkitkan Gelora Persatuan dalam Semangat “Bhineka Tunggal Ika” Puncaknya pada Tanggal 17 Agustus 1945 di Proklamirkan Kemerdekaan Indonesia, serta esok harinya Tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia.

Dalam UUD 1945 Naskah Asli Pasal 2 disebut bahwa Anggota MPR terdiri dari Anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Keberadaan Utusan Golongan adalah bentuk “Pengakuan” atas keberadaan Golongan golongan sebagai representasi masyarakat yang menyatakan Sumpah pada 28 Oktober 1928. Dengan kata lain, bahwa yang mendirikan Bangsa Indonesia adalah Golongan golongan. Maka dari itu, Amandemen UUD 1945, harus diakui sarat dengan euporia demokrasi, yang ditumpangi Kaum/Agen agen Neo Liberalis menghilangkan/ menghapus Utusan Golongan sebagai cermin keberagaman yang bersatu di MPR.

Timbul pertanyaan, Apakah yang mendirikan Bangsa Indonesia adalah Anggota DPR dan Anggota DPD ? Bukankah yang mendirikan Bangsa Indonesia adalah Golongan golongan yang bersumpah pada Thn 1928 ? Keberadaan Utusan Golongan di MPR adalah Pilar Utama menjaga Persatuan dan Musyawarah Mufakat untuk terhindar dari politik adu kuat sebagaimana terjadi pada era sekarang ini. Oleh karena itu menghilangkan/menghapus keberadaan Utusan Golongan dalam UUD 1945 hasil Amandemen dapat dikatakan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sejarah ?

Penulis: Gunung Hutapea
Kabid. OK MPN Pemuda Pancasila

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com