Pengungkapan Jaringan Narkoba Surabaya-Sidoarjo: 161,772 Gram Sabu dan 1,471 Gram Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Surabaya dan Sidoarjo, dengan menangkap tiga kurir serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di empat lokasi berbeda.
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Surabaya dan Sidoarjo, dengan menangkap tiga kurir serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di empat lokasi berbeda.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama, AP alias A, di sebuah rumah di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga paket sabu, timbangan elektrik, dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Pengembangan dari penangkapan AP membawa kami ke lokasi kedua di depan SMP 48 Surabaya, Bratang Wetang, tempat ditemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat total 161,591 gram,” ujar AKBP Miftah, Jumat (10/01/2025).
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka kedua, AAY, di wilayah Barata Jaya Gang XVII Surabaya. Ia berperan sebagai penyedia barang dan kedapatan memiliki sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” timbangan elektrik, serta alat komunikasi.
Penangkapan terakhir dilakukan di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo, di mana petugas mengamankan tersangka ketiga, BAP alias B, yang berperan sebagai kurir. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor operasional.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka bekerja di bawah kendali seorang DPO berinisial T. Jaringan ini diduga telah beroperasi lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya. Para tersangka diduga menerima upah dari setiap transaksi narkotika yang mereka lakukan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun.
Polisi kini masih memburu DPO berinisial T yang diyakini sebagai otak utama jaringan ini. “Kami berkomitmen untuk memutus peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas AKBP Miftah.(**)