Penjualan Mobil Bodong Daihatsu Sigra, Arif Nur Widodo Disidang di Surabaya

Arif Nur Widodo diadili di PN Surabaya terkait kasus penjualan mobil Daihatsu Sigra tanpa dokumen sah. Kerugian korban mencapai Rp 125 juta.

0 167

SURABAYA, Lenzanasional – Arif Nur Widodo, seorang terdakwa dalam kasus penjualan mobil tanpa dokumen sah (bodong), tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/01/2025). Kasus ini terkait pembelian dan penjualan mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT Nopol L-1114-ACA tahun 2022, yang dibeli seharga Rp 21,2 juta dari seorang bernama Dimas. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam persidangan, JPU Reiyan memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 26 Februari 2024 ketika Rendy Aria Dewantoro menyewa mobil milik Aris Imam Hidayat, pemilik usaha rental mobil. Mobil tersebut kemudian digadaikan oleh Rendy tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pada akhir Juni 2024, Rendy bersama beberapa saksi lainnya, yaitu Dimas Dewantoro, Kusaeni, dan Khoirul, mengambil mobil yang telah digadaikan di daerah Kenjeran. Mobil itu lalu dibawa ke Jalan Jurang Kuping, Surabaya, di mana terjadi konflik pembayaran antar para pelaku.

Sidang kasus penjualan mobil bodong Daihatsu Sigra di PN Surabaya.

“Dimas, Kusaeni, dan Khoirul kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada seorang saksi bernama Samin sebesar Rp 10 juta. Mobil itu akhirnya berpindah tangan hingga sampai ke terdakwa, Arif Nur Widodo, dengan harga Rp 21,2 juta,” ujar JPU Reiyan.

Menurut JPU, terdakwa Arif Nur Widodo kemudian menjual mobil tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 24 juta. Penyerahan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Akibat perbuatan ini, saksi Aris Imam Hidayat mengalami kerugian hingga Rp 125 juta.

JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa yang merupakan residivis kasus serupa tidak memenuhi syarat untuk proses Restorative Justice (RJ).

Dalam kesaksiannya, Aris Imam Hidayat mengaku mengenal terdakwa sejak sekolah. “Mobil saya disewa oleh Rendy, lalu diberikan ke Dimas. Dimas menjualnya ke Arif, dan Arif menjual lagi ke orang lain. Akhirnya, mobil sekarang hilang,” ungkap Aris.

Ketika ditanya hakim tentang lokasi terakhir mobil, Aris menjelaskan bahwa GPS mobil sempat terpantau di daerah Gresik sebelum akhirnya dimatikan oleh terdakwa.

Arif Nur Widodo mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut setelah dijual di luar pulau. Ketika ditanya Majelis Hakim mengenai lokasi transaksi, terdakwa menjawab, “Ketemuan di Pelabuhan, Yang Mulia. Saya tidak tahu nama pelabuhannya, tapi bahasanya seperti orang Kalimantan.”

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com