Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Jember Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dua pelaku diamankan, 3 ton pupuk disita. Simak selengkapnya!

0 140

JEMBER, Lenzanasional – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan bagi petani.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus setelah adanya laporan dari para petani yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi.

“Kami merespons keluhan petani dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (13/3).

Polisi menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang disita dari pelaku di Jember.

Dari hasil investigasi, polisi menemukan indikasi adanya pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke Kecamatan Sumbersari, namun justru dijual ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.

“Pupuk tersebut seharusnya diterima oleh sembilan kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK di wilayah Sumbersari,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (41), warga Jenggawah, saat mengangkut 60 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska—setara dengan 3 ton—menggunakan truk.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual ke Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp150.000 per karung, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp9.000.000.

“Dari tersangka S ini diketahui bahwa pupuk tersebut milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo,” ungkap Kapolres Jember.

Kapolres menegaskan bahwa penyimpangan ini sangat merugikan kelompok tani yang seharusnya menerima pupuk subsidi sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk yang bisa memicu kenaikan harga dan menurunkan hasil pertanian.

“Jika pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang berhak, produktivitas pertanian akan terganggu dan berpotensi mengancam ketahanan pangan,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan penyidikan tetap berlanjut.

Polres Jember Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang telah disita bisa dikembalikan kepada petani yang berhak menerimanya.

“Kami akan terus mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com