PERADIN Jawa Timur Tolak Penggunaan Nama dan Logo oleh Perkumpulan Advokat Indonesia

Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan logo PERADIN oleh pihak tertentu. Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh sejumlah pengurus BPW PERADIN Jawa Timur bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya dalam momen pelantikan pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur serta Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang berlangsung di Hotel Amaris, Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).

0 176

SURABAYA, Lenzanasional – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan logo PERADIN oleh pihak tertentu. Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh sejumlah pengurus BPW PERADIN Jawa Timur bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya dalam momen pelantikan pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur serta Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang berlangsung di Hotel Amaris, Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).

Dipimpin oleh Tjuk Harijono, SH., MH, selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, tim yang terdiri dari sejumlah pengurus dan anggota menyampaikan keberatan mereka di lokasi acara. Namun, mereka ditolak masuk ke ruangan untuk membacakan pernyataan sikap secara langsung. Perwakilan dari DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Hartono (Sekretaris) dan Diyan Molyadi (Penasehat), menemui mereka untuk berdiskusi di luar ruangan.

Setelah mediasi yang turut melibatkan Kepolisian dari Polsek Wonocolo, surat pernyataan sikap akhirnya diserahkan kepada DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur.

Tjuk Harijono menegaskan bahwa nama dan logo PERADIN tidak boleh digunakan oleh pihak selain Persatuan Advokat Indonesia. “Jika mereka tetap menggunakan nama PERADIN, kami akan mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan pengurus pusat. Di Jawa Timur, yang diakui hanya Persatuan Advokat Indonesia,” ujarnya.

Keberatan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan MA RI No. 06 K//Pdt.HKI/2016 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST. Berdasarkan putusan tersebut, penggunaan nama dan logo PERADIN oleh pihak lain dinyatakan melanggar hukum.

Tjuk Harijono juga mengungkapkan bahwa BPW PERADIN Jawa Timur telah mengajukan permohonan kepada pihak Kepolisian untuk membubarkan acara tersebut. “Kami hadir langsung untuk menunjukkan sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena dasar hukumnya jelas,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com