Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi di Jombang, Empat Pelaku Diamankan
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi di Jombang. Empat pelaku diamankan, dan mereka terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp6 miliar.
SURABAYA, Lenzanasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. Para pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.

“Dari pengungkapan kasus ini ada empat orang yang diamankan, yaitu berinisial MS, MM, AK, dan SZ,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (4/3).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus untuk mengoplos LPG subsidi. Dengan menggunakan alat suntik berbahan logam, mereka memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung,” jelas AKBP Damus Asa.
Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Januari 2025 hingga akhirnya berhasil diungkap pada 3 Maret 2025. Dari pengakuan para pelaku, proses pemindahan gas dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
Satu tabung LPG 12 kilogram diisi dari 4 hingga 5 tabung LPG 3 kilogram.
Satu tabung LPG 50 kilogram diisi dari 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.
Setelah proses pemindahan selesai, para pelaku kemudian menutup tabung non-subsidi dengan segel yang mereka beli dari toko daring agar tampak seperti produk resmi.
Tabung LPG hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang. Dalam operasinya, SZ berperan sebagai pengoplos utama, sedangkan MS dan MM bertugas sebagai sopir dan kernet yang membeli LPG subsidi dari berbagai pangkalan dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung.
Setelah dioplos, LPG tersebut dijual dengan harga jauh lebih tinggi:
LPG oplosan dalam tabung 12 kilogram dijual Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung.
LPG oplosan dalam tabung 50 kilogram dijual Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung.
Ancaman Hukuman: Enam Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana enam tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama enam tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” tegas AKBP Damus Asa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
140 tabung LPG 3 kilogram kosong
62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas
52 tabung LPG 12 kilogram kosong
18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas
18 tabung LPG 50 kilogram kosong
18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas
Satu unit mobil pikap Daihatsu Grand
Berbagai alat pendukung seperti tang, segel tabung, timbangan digital, dan alat pemindah gas
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.(**)