Polda Jatim Tangkap Komplotan Begal Bersajam di Surabaya
Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Raya Ir. Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Aksi ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 01.50 WIB, menimpa seorang mahasiswi yang tengah pulang kuliah malam.
SURABAYA, Lenzanasional – Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Raya Ir. Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Aksi ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 01.50 WIB, menimpa seorang mahasiswi yang tengah pulang kuliah malam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa korban dipepet oleh enam pelaku yang kemudian merampas sepeda motornya. “Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan dua tersangka lainnya baru saja berhasil ditangkap oleh Polsek Lakarsantri,” ujar AKBP Jumhur, Kamis (26/12/2024).
Tersangka pertama yang ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim adalah RAR, warga Kenjeran, Surabaya. “RAR berperan sebagai joki. Dia juga merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKBP Jumhur.
Sementara itu, dua tersangka lain yang ditangkap oleh Polsek Lakarsantri adalah AY (19) dan AS (20). Mereka terlibat dalam aksi pembegalan motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.
AKBP Jumhur menjelaskan, tersangka AS bertugas membawa motor korban dan membawa senjata tajam, sedangkan AY melakukan pembegalan. “Tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AR, yang berperan sebagai joki, serta AD dan RB yang menghadang korban,” tambahnya.
Modus operandi komplotan ini adalah dengan nongkrong di pinggir jalan, menunggu korban melintas, lalu membuntuti dan merampas kendaraan korban.
Hasil kejahatan berupa motor korban sudah dijual. Salah satu tersangka mengaku menerima bagian sebesar Rp750 ribu dari penjualan motor tersebut. “Kami juga sedang mengejar penadah yang terlibat dalam penjualan hasil kejahatan ini,” jelas AKBP Jumhur.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaur Penum Subid Penmas Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu menggagalkan aksi kejahatan di jalanan.
“Banyak kejahatan jalanan yang berhasil digagalkan oleh masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus proaktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Kompol Rizal.(**)