Polda Jatim Ungkap 90 Persen Kasus Curas dalam Sepekan

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 90 persen kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jawa Timur selama periode 1-8 November 2024. Keberhasilan ini dicapai melalui kerja sama seluruh satuan wilayah di bawah jajaran Polda Jatim.

0 134

SURABAYA, Lenzanasional – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 90 persen kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jawa Timur selama periode 1-8 November 2024. Keberhasilan ini dicapai melalui kerja sama seluruh satuan wilayah di bawah jajaran Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Pamen Bidhumas Polda Jatim, AKBP Soegijoto, menjelaskan bahwa dari 1.463 kasus curas yang terjadi selama sepekan, sebanyak 1.248 kasus telah berhasil diselesaikan.

“Pengungkapan ini mencakup 90 persen dari seluruh kasus curas yang terjadi,” kata AKBP Soegijoto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (8/11).

AKBP Soegijoto mengungkapkan bahwa 50 persen kasus curas terjadi di kawasan perkantoran, 40 persen di daerah perumahan, dan sisanya 10 persen di wilayah perdesaan.

“Polda Jatim terus berupaya meningkatkan pengungkapan kasus curas hingga mencapai 100 persen,” tegasnya.

Modus operandi yang paling umum digunakan dalam kejahatan curas di Jawa Timur adalah menabrak korban, diikuti dengan kelalaian dan pemukulan. Selain itu, beberapa kasus curas juga terkait dengan peredaran narkoba dan judi online.

Polda Jatim berkomitmen menekan angka kejahatan, khususnya curas, melalui berbagai upaya, seperti peningkatan patroli, penyelidikan dan penyidikan, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Soegijoto.

Dengan upaya ini, Polda Jatim berharap tingkat kejahatan di wilayah Jawa Timur dapat terus ditekan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com