Jakarta — Ketegangan internal mewarnai dinamika organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menjelang rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Sejumlah pengurus wilayah (PW) dan pengurus daerah (PD) menyampaikan keberatan terkait langkah yang diambil Tim Sekretariat MES dalam proses menuju kegiatan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber internal MES, Tim Sekretariat melalui Direktur Eksekutif disebut melakukan tekanan terhadap sejumlah PW dan PD agar menerbitkan surat kuasa Steering Committee (SC) kepada Iwan Ponco untuk melaksanakan Munaslub. Sejumlah pengurus menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi yang tidak sejalan dengan prinsip musyawarah dalam tubuh organisasi.
Selain itu, sumber yang sama menyebutkan bahwa Tim Sekretariat dinilai tidak profesional dan tidak memahami ketentuan yang tertuang dalam AD/ART MES, terutama terkait mekanisme pembentukan SC dan OC serta prosedur resmi penyelenggaraan Munaslub.
Kritik juga muncul terkait dugaan adanya penyusunan skenario oleh Tim Sekretariat untuk melaksanakan Munaslub yang disebut sebagian pihak sebagai ilegal pada 13 Desember 2025, yang dikaitkan dengan kegiatan dialog 10th IIEF di Grand Mercure Kemayoran. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya membungkus kegiatan Munaslub agar terlihat sebagai bagian dari agenda resmi organisasi.
Dalam undangan yang beredar, kegiatan tersebut menggunakan kop surat MES dan mencantumkan tanda tangan Iwan Ponco selaku Ketua Steering Committee serta Hj. Siti Makrifah sebagai Ketua Organizing Committee. Sumber-sumber internal menilai bahwa penunjukan kedua nama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART, karena tidak melalui mekanisme pengesahan yang sah dari kepengurusan MES.
Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Tim Sekretariat MES terkait berbagai tuduhan dan keberatan yang muncul dari pengurus wilayah dan daerah. Para pihak berharap agar proses penyelenggaraan kegiatan organisasi tetap berjalan sesuai aturan AD/ART demi menjaga marwah dan integritas MES sebagai lembaga ekonomi syariah nasional.