Polisi Bongkar Kebun Ganja di Kota Batu, 62 Batang dan 36 Gram Ganja Kering Disita

Polisi Kota Batu mengungkap kebun ganja ilegal di loteng rumah pelaku. Sebanyak 62 batang tanaman ganja dan 36 gram ganja kering siap edar disita.

0 114

KOTA BATU, Lenzanasional – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik penanaman ganja ilegal di Kota Batu. Seorang pria berinisial ANB (30) ditangkap setelah polisi menemukan 62 batang tanaman ganja dan 36 gram ganja kering siap edar di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya, RS dan MRR, yang lebih dulu diamankan karena membawa ganja kering.

Kasat Reserse Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto, dalam konferensi pers di Rupatama Polres Batu, Rabu (15/1/2025), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

Barang bukti tanaman ganja dan ganja kering hasil penggerebekan di Kota Batu.

“Penangkapan ANB bermula dari ditangkapnya RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 09.00 WIB. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap RS dan MRR, polisi mendapatkan informasi mengenai sumber barang haram tersebut, yakni ANB.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kediaman ANB. Hasilnya mengejutkan: ANB memanfaatkan loteng rumahnya untuk pembibitan ganja secara terorganisir.

“Petugas menemukan 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar,” ujar AKP Ariek Yuly Irwanto.

Menurut Ariek, ANB memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian dan memanfaatkan pengetahuannya untuk mengembangkan bibit ganja. ANB bahkan menerapkan metode persilangan untuk menghasilkan varietas ganja berkualitas tinggi.

“Ia menjual ganja kering seharga Rp100 ribu per 2 gram. Awalnya hanya eksperimen, tetapi akhirnya tergoda menjual hasil panennya,” tambah Ariek.

ANB mengakui bahwa hasil panen ganja tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut. Barang haram ini akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang lebih dulu ditangkap oleh polisi.

“Pelaku mengaku awalnya hanya iseng, tetapi usahanya berkembang menjadi suplai untuk peredaran narkotika,” jelas Ariek.

Saat ini, ANB beserta dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com