Polisi Gagalkan Distribusi 2 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo
Sebanyak 2 ton pupuk bersubsidi ilegal jenis urea berhasil digagalkan oleh Polsek Besuk dan Polres Probolinggo. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
PROBOLINGGO, Lenzanasional – Upaya pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal berhasil digagalkan oleh anggota gabungan Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025) malam. Sebanyak 40 karung pupuk bersubsidi jenis urea—dengan total berat sekitar 2 ton—diamankan dalam operasi tersebut.
Puluhan karung pupuk itu disita saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB. Barang bukti berupa pupuk bersubsidi, mobil pikap, serta tiga orang yang diduga terlibat dalam pendistribusian ilegal turut diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolres Probolinggo melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yang diamankan. “Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidter,” ujar AKP Putra dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/1/2025).

Dari tiga orang yang ditangkap, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. “Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka yang diamankan, untuk hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah AKP Putra.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Seperti diketahui, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi kalangan petani yang telah memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga para petani yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Probolinggo.(**)