Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pasuruan, Tiga Tersangka Ditangkap

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Tim Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Hasil ungkap kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK WINONGAN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2024.

0 109

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Tim Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Hasil ungkap kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK WINONGAN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2024.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dalam jumpa pers kamis, (3/10/2024) menyampaikan tersangka dan Peran Tiga orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:

1. MWK (24), seorang wiraswasta asal Kedung Rejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. MWK berperan sebagai perencana dan turut serta dalam aksi pencurian

.2. AMN (22), pengangguran asal Kedung Rejo, Kecamatan Winongan, yang mempersiapkan sepeda motor sebagai sarana pencurian.

3. HMT (20), seorang mahasiswa asal Kedung Rejo, Kecamatan Winongan, yang bertugas menjual hasil kejahatan.

Barang Bukti Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

1. Satu buah pedang/parang,

2. Satu buah jaket berwarna biru,

3. Satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi N 6822 TH.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur juga mengatakan Motif dan Kronologi Para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena alasan ekonomi, termasuk untuk membayar hutang dan menafkahi keluarga.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Grobyok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Korban, yang diketahui bernama Muhamad Alfan, sedang melintas di lokasi kejadian ketika dihadang oleh para pelaku yang mengacungkan pedang dan celurit. Korban ketakutan hingga terjatuh dari motornya. Para pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Revo tahun 2022, handphone Redmi 9C, dan uang tunai senilai satu juta rupiah. Setelah itu, mereka melarikan diri dari tempat kejadian.

Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com