Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Belasan Gram Sabu
Dalam rangka mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerangi narkoba, Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan bersama barang bukti berupa 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L.
KOTA BLITAR, Lenzanasional – Dalam rangka mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerangi narkoba, Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan bersama barang bukti berupa 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, TH (40), warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Dari tangan TH, kami menyita barang bukti berupa 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L,” ujar Kompol Gede dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).
Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah pada tersangka kedua, MN (27), warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. MN diketahui sebagai pemasok narkoba untuk TH. Dari rumah MN, polisi menyita 9,55 gram sabu-sabu dan 6.000 butir pil dobel L.
“Tersangka MN sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. Ia mendapatkan barang tersebut dari kenalannya melalui media sosial dengan sistem transaksi ranjau,” jelas Kompol Gede.
Polisi menduga MN biasanya memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dalam sekali transaksi. Saat ini, Polres Blitar Kota masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Kesehatan Pasal 435 UU RI No. 75 Tahun 2003 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” tutup Kompol Gede.(**)