Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Driyorejo, Otak Aksi Bermotif Dendam

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perampokan di Driyorejo. Dua pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih buron. Simak detail kronologinya di sini!

0 145

GRESIK, Lenzanasional – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus perampokan yang disertai penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang terjadi pada 6 Januari 2025. Aksi kriminal ini menimpa seorang wanita lansia, Paulina Siahaya (69).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan bahwa aksi perampokan ini melibatkan tiga pelaku dengan peran yang berbeda.

“Ada tiga terduga pelaku dengan peran masing-masing,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1).

Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini adalah KS (51), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, yang bertindak sebagai otak perampokan; MA (48), warga Kota Mojokerto; dan KY (40), yang berperan sebagai eksekutor.

Satreskrim Polres Gresik ungkap kasus perampokan di Driyorejo.

Motif dari perampokan ini berawal dari rasa sakit hati KS terhadap korban. KS diketahui pernah menggadaikan perhiasan kepada korban, namun karena gagal melunasi hingga jatuh tempo, korban terus menagih pembayaran. Kesal dengan situasi ini, KS merencanakan aksi perampokan dengan mengajak MA dan KY.

Menurut AKP Abid, KS bertugas memberi informasi tentang rumah korban dan memastikan bahwa di rumah tersebut terdapat perhiasan. “KS tidak masuk ke rumah korban, tetapi dia yang memberitahu lokasi dan adanya barang berharga di rumah tersebut,” jelasnya.

MA dan KY melancarkan aksinya dengan berpura-pura bertamu dan menanyakan keberadaan anak korban. Ketika korban lengah dan pergi ke dapur untuk mengambil minuman, kedua pelaku langsung menyerang. Korban diseret ke kamar tidur, di mana tangan dan kakinya diikat.

Pelaku lainnya kemudian mengacak-acak lemari dan berhasil membawa kabur barang berharga.

Barang yang berhasil dirampas oleh pelaku di antaranya emas seberat 25 gram, dua unit handphone (Samsung dan Xiaomi), serta uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta.

Setelah korban melaporkan peristiwa ini, Unit Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf, petugas berhasil melacak keberadaan KS di Kecamatan Wringinanom, Gresik. KS ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian polisi melakukan pengembangan kasus.

“Setelah KS ditangkap, kami bergerak ke Mojokerto dan berhasil mengamankan MA di rumahnya pada pukul 17.30 WIB,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku KY masih dalam status buron (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat warna hitam dengan nopol W 2419 NFN dan Honda Supra warna merah hitam nopol S 2448 SV, serta sejumlah barang lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku lainnya segera ditangkap,” tutup AKP Abid Uais Al-Qarni.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com