Polres Jember Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Kredit Bank: Pasutri Ditangkap
Polres Jember mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan pasutri asal Jember. Kerugian mencapai Rp750 juta.
JEMBER, Lenzanasional – Polres Jember Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pasutri berinisial H (30) dan IS (38) ini ditangkap atas dugaan memalsukan sejumlah dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat tanah untuk mencairkan kredit di bank dan lembaga keuangan lainnya.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan, tersangka H menggunakan identitas palsu dengan nama samaran Ahmad Hidayat pada dokumen KTP palsu yang dibuatnya. Aksi tersebut dilakukan bersama sang istri, IS, yang juga menggunakan identitas palsu dengan nama Suryani.
“Keduanya mengajukan kredit sebesar Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap AKBP Bayu Pratama, Kamis (16/1/2025).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan alat cetak seperti printer dan komputer untuk membuat dokumen palsu. Barang-barang ini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Kasus ini terbongkar setelah seorang notaris yang terlibat dalam proses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan pada dokumen kepada pihak Bank Jatim.
“Ketika kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan maksud menghindari kewajiban pembayaran kredit,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa identitas Ahmad Hidayat adalah palsu. Hal ini kemudian membuka fakta bahwa pelaku juga memalsukan dua sertifikat tanah yang dijadikan agunan pada koperasi dan pihak lain.
Akibat aksi pemalsuan ini, Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp750 juta. Selain dokumen palsu, polisi juga menyita sejumlah alat cetak dan komputer yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jember memastikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jember dalam memberantas kejahatan yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan,” tegas AKBP Bayu Pratama.(**)