Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkotika, 39 Tersangka Diamankan
Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus narkoba selama Januari-Februari 2025. Sebanyak 39 tersangka diamankan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan ribuan pil keras.
LAMONGAN, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 39 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini terjadi di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan,” ungkap AKBP Bobby, Rabu (26/2).
Dari penangkapan 39 tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan dalam transaksi ilegal. Berikut detail barang bukti yang diamankan: 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai Rp3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 jaket, dan 3 tas.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, 19 orang dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan, sementara seorang tersangka berinisial BN tercatat sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Lamongan menyoroti tiga kasus menonjol dalam pengungkapan ini: Tersangka CE dengan barang bukti 140 gram ganja, Tersangka BN dengan barang bukti 18 gram sabu, Tersangka AB dengan barang bukti 7.340 butir pil logo LL dan 1.536 butir pil logo Y.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi juga memetakan pola penyebaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus di beberapa kecamatan, antara lain: Paciran: 6 kasus, Brondong: 4 kasus, Karangbinangun: 3 kasus, Kalitengah: 3 kasus, Lamongan: 3 kasus, Tikung: 2 kasus, Ngimbang: 2 kasus, Laren, Babat, Sugio: Masing-masing 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Gresik): 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kabuh (Jombang): 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Ploso (Jombang): 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang).
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis narkotika yang mereka miliki.
Sabu-sabu: Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, Pidana penjara 4 hingga 12 tahun, Denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar
Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, Pidana penjara 4 hingga 12 tahun, Denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar
Ekstasi & Obat Keras Daftar G: UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435: Pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, Pasal 436 ayat 2: Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan jaringan narkotika di Lamongan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegas AKBP Bobby.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Lamongan bisa semakin ditekan, dan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba.(**)