Polres Lamongan Tangkap Pelaku Penembakan Airsoft Gun di Sukorame dalam 6 Jam
Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku utama penembakan dengan airsoft gun di Sukorame dalam waktu 6 jam. Simak kronologi lengkapnya di sini.
LAMONGAN, Lenzanasional – Polres Lamongan bersama Polsek Sukorame bergerak cepat dalam menangani kasus penembakan dengan airsoft gun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame – Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame. Insiden ini terjadi pada Selasa malam (04/03) pekan lalu.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (11/3), mengungkapkan bahwa tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap dua tersangka hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian.

“Dua orang berhasil kita amankan enam jam setelah kejadian dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Bobby.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam merespons aduan masyarakat serta mengungkap kasus kejahatan dengan cepat dan tepat.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial V.V.S ke Polsek Sukorame. Korban melaporkan bahwa pada Selasa (04/03) pukul 23.30 WIB, dirinya menjadi sasaran penembakan oleh dua pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet pada lengan kiri.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24), warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan A.A.N, warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame.
“Tersangka A adalah residivis kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan pernah menjalani hukuman tujuh bulan di Lapas Bojonegoro,” jelas AKP Rizky.
Dalam aksi tersebut, tersangka A berperan sebagai eksekutor yang menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali ke arah korban. Senjata tersebut, menurut pengakuannya, dibeli pada tahun 2024 melalui platform YouTube seharga Rp3.500.000.
Sementara itu, tersangka A.A.N berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membawa tersangka A saat kejadian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
1 unit pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik
1 butir peluru gotri
1 unit sepeda motor tanpa plat nomor
VER (Visum Et Repertum) korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penembakan ini dipicu oleh emosi pelaku yang merasa tidak terima saat disalip oleh korban di perjalanan. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian menghentikan korban dan melakukan penembakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Lamongan.
“Kami meminta seluruh warga agar turut serta dalam menjaga kondusifitas wilayah dan segera melaporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar mereka,” pungkasnya.(**)