Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar

0 116

 

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim kembali membongkar praktik penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Parahnya, dari enam ekor satwa dilindungi tersebut, dua ekor satwa diketahui mati yakni 1 ekor anakan Bekantan dan satu ekor anakan Kucing Hutan.

 

Pelakunya, Alex Syahrudin (33) kurir penyelundupan satwa dilindungi yang ditangkap Polisi hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka yang berprofesi sebagai supir ekspedisi ini membawa enam ekor satwa dilindungi dari Kalimantan Selatan menuju Surabaya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, Satwa yang dilindungi berasal dari Banjarmasin. Terdiri dari, 1 ekor elang, 4 ekor kucing hutan dan 1 ekor bekantan.

“Dari 6 ekor satwa yang dilindungi tersebut, 2 diantaranya mati mengenaskan saat dikselundupkan ke pulau Jawa melalui ekspedisi kapal laut. Kedua spesies yang mati adalah 1 ekor anakan bekantan dan 1 ekor anakan kucing hutan,” kata Anton, Jumat (4/3/2022).

Tersangka ini dititipi 6 ekor satwa dilindungi oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke pulau Jawa dengan imbalan uang sebesar 450 ribu rupiah persatu kali kirim.

Selain pelaku, polisi masih memburu pemilik satwa yang ada di Banjarmasin serta penadah satwa di Surabaya.

Atas tindakan pelaku membawa satwa dilindungi akan dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 88 undang – undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com