Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum: Ini Penjelasannya

Polres Probolinggo melarang sepeda listrik di jalan umum. Simak penjelasan Kapolres terkait aturan dan lokasi yang diperbolehkan.

0 119

PROBOLINGGO, Lenzanasional – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan umum. Larangan ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik yang mulai banyak ditemukan di berbagai ruas jalan, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna dan pengendara lain.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, aturan mengenai sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Namun, hingga saat ini, penggunaannya di jalan raya belum secara spesifik diatur dalam regulasi lalu lintas.

“Penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga, meskipun dilarang, kami tidak dapat memberikan sanksi. Yang bisa kami lakukan hanya memberikan himbauan kepada masyarakat,” jelas AKP Effan, Kamis (16/1/2025).

AKP Effan menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu seperti perumahan, kawasan wisata, car free day, serta area perkantoran.

Sepeda listrik digunakan di kawasan wisata dengan pengaturan sesuai regulasi.

“Sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan seperti wisata, perumahan, atau car free day. Jika digunakan di jalan umum, itu tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Meski belum ada sanksi tegas, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penggunaan sepeda listrik.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh AKP Effan di antaranya:

Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam.

Pengguna minimal berusia 12 tahun.

Tidak diperbolehkan membawa penumpang.

Tidak digunakan di jalan raya.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada. Hal ini untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak,” ungkap AKP Effan.

Menurut AKP Effan, banyak pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya tidak mematuhi rambu lalu lintas, sehingga membahayakan dirinya maupun pengendara lain.

“Rata-rata pengendara sepeda listrik yang kami temui tidak taat aturan dan membahayakan. Kami selalu memberikan himbauan untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com