Polres Sampang Tangkap 2 DPO Kasus Curanmor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang. Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

0 131

SAMPANG, Lenzanasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang. Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka, MA (39) dan BI (42), sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor pada Kamis (07/11/2024).

“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri. Setelah enam bulan pencarian, akhirnya kami berhasil menemukan keberadaan mereka,” ujar AKP Sigit.

Dengan berbekal keterangan korban, saksi-saksi, dan petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Kecamatan Jrengik.

Dalam penyidikan, MA mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, pada Mei 2024 dengan bantuan BI. Tersangka BI kemudian ditangkap pada Senin, 4 November 2024, pukul 04.00 WIB.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang berasal dari Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, telah melakukan aksi curanmor di tiga lokasi berbeda. “Saat ini, kedua tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sigit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

AKP Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor sebagai langkah pencegahan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala kemungkinan tindak kejahatan dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com