TUBAN , Lenzanasional – Seorang wartawan Media Memoterkini menjadi korban pembacokan oleh empat orang pelaku bersenjata parang saat melintasi jalan di area tambang Kecamatan Kerek, Senin (11/11/24).
Korban menduga bahwa insiden ini didalangi oleh SN, seorang warga keturunan Tionghoa yang dikenal sebagai penguasa tambang pasir silika ilegal di Kabupaten Tuban.
Menurut korban, para pelaku yang menyerangnya merupakan anak buah atau preman yang ditugaskan oleh SN untuk menjaga aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Saat saya melintas di lokasi tambang milik SN, tiba-tiba ada seseorang yang menghadang mobil saya dengan motornya,” ujar korban, yang merupakan wartawan Media Memoterkini.
Ketika korban turun dari mobil bersama rekannya, tiga orang lainnya muncul dengan membawa parang dan langsung menyerang secara brutal, terutama ke bagian kepala korban.
Akibat serangan ini, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi dan kini masih belum sadarkan diri.
Media tempat korban bekerja telah melaporkan insiden ini ke Polres Tuban. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan dalang dari aksi pembacokan tersebut.
“Polres Tuban harus serius menangani kasus ini. Pelaku dan dalang pembacokan harus segera ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak media.
Setelah kejadian, SN menghubungi korban dan mengklaim bahwa ia tidak mengetahui perihal pembacokan tersebut. “Saya juga kaget kok bisa begini, saya tidak tahu apa-apa,” ujar SN kepada korban.
Menurut korban, Polres Tuban telah berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menangkap para pelaku.
Diketahui bahwa SN menjalankan penambangan pasir silika bersama saudaranya, SS, secara ilegal selama puluhan tahun, yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tindakan SN dan SS ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk Pasal 17 Ayat 1 Jo serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Mereka juga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diancam dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Demi mendukung misi “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, Kapolri diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menangkap SN dan mengadili pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.(**)