Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial

Gerak cepat Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap dua tersangka penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial.

0 139

KOTA MALANG, Lenzanasional – Gerak cepat Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap dua tersangka penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 10.35 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah SJ (61), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kedua tersangka kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP,” ujar Kompol Muhammad Sholeh dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari RM (64), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bareng Raya, Kota Malang. RM melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jalan IR Rais, Kecamatan Klojen.

“Korban mengalami nyeri di perut akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, serta kehilangan satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp7.200.000,” jelas Kompol Sholeh.

Korban kedua adalah seorang lansia warga Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Ia mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta nyeri pada pinggang setelah menjadi korban penjambretan di depan rumahnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Sepeda motor Honda Vario merah

Helm

Jaket abu-abu

Celana

Uang tunai Rp2.400.000 dari SJ dan Rp2.000.000 dari SW

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara selama 9 hingga 12 tahun.

Kompol Sholeh mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com