Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika di Malang, Barang Bukti 42,673 Gram Ganja Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Malang.
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Malang.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/537/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Golf RT.04/RW.01, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan tersangka berinisial R. A. Bin I, laki-laki berusia 27 tahun, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat ±42,673 gram.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat masing-masing ±22,520 gram dan ±16,710 gram, serta satu kantong plastik klip berisi biji ganja seberat ±3,443 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya kotak penyimpanan, timbangan elektrik, ATM, serta satu unit iPhone 13 yang diduga digunakan tersangka dalam kegiatan transaksinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan menurut hasil interogasi, tersangka R.A. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus DPO.
Tersangka R.A. juga mengakui telah melakukan transaksi penjualan ganja kepada beberapa orang, termasuk kepada seorang pembeli berinisial D seharga Rp650.000,00. Tersangka menyatakan motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan serta bisa mengkonsumsi ganja tanpa mengeluarkan biaya pribadi pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka R.A., aktivitas penjualan ganja ini sudah ia lakukan sejak Juli 2024. Atas perbuatannya, tersangka R.A. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(**)