Polsek Asemrowo Tangkap Pelaku Judi Online di Situs Mulia288
Tim Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan situs Mulia288. Penangkapan ini merupakan bagian dari prioritas Program 100 Hari Kerja Presiden RI dalam memberantas kejahatan. Pelaku berinisial RH (19), warga Kapasari, Genteng, Surabaya, diamankan di depan sebuah toko di Jalan Bubutan, Surabaya, pada Senin (25/11/2024).
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Tim Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan situs Mulia288. Penangkapan ini merupakan bagian dari prioritas Program 100 Hari Kerja Presiden RI dalam memberantas kejahatan. Pelaku berinisial RH (19), warga Kapasari, Genteng, Surabaya, diamankan di depan sebuah toko di Jalan Bubutan, Surabaya, pada Senin (25/11/2024).
Saat ditangkap, RH sedang bermain judi online melalui ponselnya. Dengan nama pengguna kayakamu, akun RH di situs Mulia288 terhubung ke dompet digital DANA, yang memiliki saldo terakhir sebesar Rp60.279.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. “Pelaku tertangkap basah sedang bermain judi online menggunakan ponselnya. Kami menemukan bukti lengkap, termasuk akses situs dan rekening digital milik tersangka,” ungkap Iptu Suroto, Jumat (29/11).
Selain menangkap pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, yaitu:
Satu unit ponsel merek Infinix HOT 40 Pro dengan dua kartu SIM
Akun situs judi Mulia288 milik pelaku
Rekening dompet digital DANA atas nama tersangka.
Iptu Suroto menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polsek Asemrowo dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak di era digital. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online di wilayah Surabaya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menciptakan masyarakat yang lebih bersih dari perjudian,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP tentang perjudian.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kejahatan demi mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari kriminalitas.(*”)