Praperadilan Julianto Eka Putra Ditolak, Arist Minta Segera Tangkap Tersangka

0 405

 

Surabaya – Praperadilan Julianto Eka Putra pemilik sekolah SPI Batu Malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual ditolak atau tidak diterima hakim tunggal PN Surabaya, Martin Ginting.

“Pembuktian dari pemohon untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak,” tegas Hakim Martin Ginting di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (24/01/2022).

 

Usai persidangan, Ketua Umum Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait merasa senang atas putusan Hakim. “Hari ini yang begitu sudah di tunggu-tunggu hampir 8 bulan, sebulan ini melakukan praktik terhadap Polda Jawa Timur saya kira hari ini hadiah untuk anak Indonesia, dibacakan adalah gugatan praktik itu ditolak artinya tidak bisa diterima,” kata Arist usai mengikuti persidangan.

“Ini kedaulatan Tuhan, saya merasa kita tidak punya kekuatan apapun. saksi ahli dari mereka saksi fakta lalu kemudian dari kita saksi ahli pidana juga itu seimbang, bahwa keputusan ini sebuah keadilan Tuhan berdaulat atas putusan itu,” ujarnya.

Dari putusan Praperadilan ditolak atau tidak diterima hakim, Arist berpendapat agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, tersangka harus segera ditangkap.

“Jadi Polda Jawa Timur jangan lagi ragu untuk tidak menangkap, menahan dan terus memproses itu. Tentu ucapan terimakasih untuk kawan kawan media dimana kawan-kawan media juga ikut terlibat memberikan dukungan. Jadi hadiah untuk anak Indonesia korban-korban kekerasan yang dinyatakan setiap ada praktik itu harus berpihak pada anak. Berterimakasih kepada PN Surabaya, pak Martin Ginting,” ucap Arist Merdeka Sirait.

Perlu diketahui, Julianto Eka Putra dijadikan tersangka perkara dugaan kekerasan seksual berawal dari Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Sabtu (29/5/2021) melaporkan Julianto ke Polda Jatim.

Julianto diduga melakukan tindak kekerasan seksual, fisik, dan verbal hingga mengeksploitasi ekonomi belasan pelajar yang bersekolah di sana, baik yang masih aktif atau telah lulus.

Kekerasan itu diduga sudah terjadi sejak 2009 dengan korban belasan siswa. Dalam perkembangannya, akhirnya Polda Jatim menetapkan pendiri sekolah SPI Batu itu menjadi tersangka, namun tidak ditahan.

Tidak terima dijadikan tersangka, akhirnya Julianto melakukan praperadilan terhadap Polda Jatim ke PN Surabaya. Setiap persidangan praperadilan, Ketua Komnas PA selalu hadir memberi support kepada korban.

Dalam perkara ini, Julianto dijerat UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com