Pukul Mahasiswa Dengan Tongkat Baseball Willem Fredrick Diadili di PN Surabaya

0 94

Surabaya,Lenzanasional.com – Willem Fredrick Mardjugana diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pemukulan Felix Kurniadi dengan mengunakan tongkat Baseball, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/01/2023).

JPU mengatakan, bahwa pada Kamis, 3 November 2022 pagi, sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada dj Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya.Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korbannya, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil yang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.

“Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar,” kata JPU dalam surat dakwaannya di Ruang Sari, PN Surabaya.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya. Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael.

Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.

“Saksi Rafael Tanagani berhadap-hadapan dengan terdakwa yang diketahui terdakwa berkata ‘Ada Apa? Apa Masalahmu?’ yang dijawab oleh saksi Rafael Tanagani, ‘Kita Tidak Ada Masalah, Yang Bawa Tongkat Siapa?’,” ujarnya.Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

“Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani,” tuturnya.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing. Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Rafael melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Lalu, ia dianjurkan untuk melakukan visum.

Berdasarkan hasil visum, Rafael mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

Atas dakwaan dari JPU Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Penasehat Hukum terdakwa. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com