PUMK Minta Pemerintah Pastikan Peredaran AMDK Aman Bagi Tamu Negara G20

0 73

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok mengaku bahwa pihaknya sangat konsen terhadap keberadaan air minum dalam kemasan (AMDK).

Hal tersebut dikatakan Mufti terkait ketersediaan AMDK menjelang hajat besar kenegaraan yakni pelaksanaan G20 di Pulau Dewata Bali. Untuk itu, kata dia, perlu adanya gayung bersambut dari Kementerian maupun Lembaga dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat telah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Terkait dengan AMDK kami dari BPKN telah melakukan uji LAB, dan merekomendasikan banyak hal, salah satunya menjelang pelaksanaan G20 yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Mufti saat memberikan paparan dalam sebuah diskusi yang digelar pada Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, BPKN memiliki tugas di antaranya memberikan rekomendasi, penelitian, pengawasan, pengujian, advokasi dan seterusnya.

“Surat Keputusan BPKN RI dari presiden, sehingga kita bisa memberikan rekomendasi terhadap pemerintah,” ujar Mufti.

Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara ini juga mengatakan bahwa Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) BPKN RI telah melakukan kajian terkait dengan AMDK isi ulang maupun air yang diproduksi dari perusahaan daerah (PDAM).

Dalam penelitiannya BPKN RI mendapatkan temuan terkait dengan mikroplastik. Karena berdasarkan catatan diduga banyak penyakit yang diduga yang ditimbulkan paparan mikroplastik tersebut.

“Meskipun dari pihak perusahaan sudah bagus, telah memiliki SNI dan telah lolos izin BPOM maupun prosedur lainnya. Namun diduga akibat panjangnya rantai jalur distribusi, akan berpengaruh pada air minum dalam kemasan itu sendiri,” katanya.

Selain itu, akibat jalur distribusi seperti menggunakan kendaraan terbuka, dan adanya pergerakan galon maupun kemasan air, di antaranya terpapar sinar matahari secara langsung juga dapat mempengaruhi kualitas AMDK.

“Kami juga menduga terkait dengan adanya obat sirup yang saat ini menjadi perhatian pemerintah salah satu penyebanya demikian. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang cukup ketat baik dari Kementerian dan Lembaga terhadap obat maupun makanan dan minuman yang beredar di masyarakat,” tegas Mufti.

Sementara itu, Perhimpunan Usaha Minuman Kemasan (PUMK) mengakui bahwa industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengalami peningkatan pesat seiring dengan pertumbuhan penduduk.

Namun di tengah menjamurnya industri air minum itu beberapa isu yang menyertai, mulai soal unsur kimia tertentu, hingga ke limbah kemasannya.

Humas PUMK, Sofiyah Prilestari mengatakan, berdasarkan data yang didapat, setidaknya ada sekitar 7.780 produk AMDK di Indonesia produk yang terdaftar. Ribuan minuman itu diproduksi oleh 1.032 perusahaan.

Oleh karena itu, PUMK meminta Badan Pengawas Obat dan makanan (BPPOM) terus konsisten mengawasi standarisasi dan proses produksi air minum dalam kemasan serta memastikan keamanan dan mutu produk air minum dalam kemasan dalam upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar.

Terlebih, kata Sofi, bangsa Indonesia dalam beberapa pekan mendatang akan menggelar hajat besar yakni G20 di Bali.

“Meski di lokasi acara dipastikan bahwa minuman dalam kemasan yang disajikan untuk tamu negara itu sudah dipastikan aman dan higienis, tapi pemerintah juga harus memastikan minuman kemasan yang beredar di luar acara. Jangan sampai pemerintah kecolongan,” kata Sofi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sebab, lanjut Sofi, jika ada salah satu AMKD ditemukan tidak layak edar maka akan berimbas pada produk yang lain. “Seperti kami dari pengusaha kecil ini tentunya akan kena imbasnya,” ungkap Sofi.

Seperti diketahui, sebanyak 99,5% air minum dalam kemasan yang beredar di pasar Indonesia merupakan produk dalam negeri. Adapun produk AMDK pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter.

Asumsi optimistis tahun ini tidak terjadi gelombang baru pandemi yang menyebabkan pengetatan kegiatan masyarakat. Seperti masa pandemi dua tahun lalu pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada lagi even-even, mayoritas konsumsi minuman ringan seperti teh, minuman ringan, dan minuman berkarbonasi semua turun,” kata Sofi.

Sofi mengatakan, perusahaan AMDK yang tergabung dalam PUMK akan dilibatkan dalam program kerja seperti pelatihan/edukasi dan informasi mengenai tata cara pengurusan perijinan, pelatihan-pelatihan tentang digital marketing, packaging dan produktivitas kerja.

Selain itu, pihaknya berencana melakukan kegiatan bersama dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan informasi, edukasi mengenai pentingnya tata kelola usaha air minum dalam kemasan yang baik dan benar sesuai peraturan dan memiliki perizinannya.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com