Refleksi Akhir Tahun 2021, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP-LPKAN) Indonesia

0 236

Surabaya, Lenzanasional.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP-LPKAN ) Indonesia, R.H. Mohammad Ali, menyampaikan bahwa setiap akhir tahun selalu ada refleksi yaitu merenungkan apa yang sudah kita lewati dan memproyeksikan apa yang kita akan jalani pada tahun yang akan datang.

Tahun 2021 masih menjadi waktu yang menakutkan bagi seluruh dunia yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Namun, seiring kasus positif COVID-19 yang mengalami penurunan, kita semua bersemangat dan menghitung waktu menuju tahun baru 2022.

“Kita berharap untuk kemungkinan baru dan awal yang baru, di mana semua masalah tahun 2021 dapat memudar”, harap Mohammad Ali.

Lebih jauh Mohammad Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia ingin melangkah jauh lebih baik lagi di mana iya hadir sebagai lembaga Sosial Kontrol dan Mitra Pemerintah akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sepanjang tahun 2021, kita dilanda dua musibah besar yakni penyebaran virus Covid-19 dan keterpurukan ekonomi Indonesia, hal ini yang patut kita jaga agar pandemi segera berakhir dan ekonomi kembali normal,” jelas Mohammad Ali.

LPKAN Indonesia berupaya untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan bijaksana yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Ada empat hal yang menjadi catatan penting LPKAN Indonesia, pertama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ketua MK Anwar Usman, menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, pada sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Yang kedua terkait Mafia Tanah, dalam praktek dan modus operandinya berkolaborasi dengan onknum yang berwenang yakni ; oknum BPN, oknum kelurahan/desa, oknum Notaris/PPAT, dan oknum peradilan.

Dalam memanipulasi data baik secara administrasi maupun kepemilikan atas hak tanah sehingga menimbulkan sengketa, dan pihak yang berhak atas kepemilikan tanah sebenarnya dikalahkan dalam peradilan oleh para mafia tanah dengan data-data manipulasi.

Ketiga terkait Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid19, yakni; masih adanya temuan data terkait warga yang sebenarnya mampu tetapi menjadi warga yang kurang mampu, masih kurang optimalnya beberapa pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penyerapan penggunaan anggaran yang bersumber dari baik APBN maupun APBD tahun 2021.

Masih adanya tumpang tindih kebijakan baik perundang-undangan dan peraturan turunannya yang menjabarkan secara teknis dalam implementasinya yang berdampak menghambat percepatan peningkatan perekonomian baik sekala regional maupun nasional, ungkap Mohammad Ali.

Keempat, adalah Presidential Threshold 0 persen yang harus didukung bersama.

“PT 0 persen adalah sesuatu yang harus kita dukung bersama agar demokrasi kita tidak disabotase oleh oligarki atau kaum yang punya uang,” kata dia.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Mohammad Ali menegaskan, bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian dan seluruh elemen masyarakat agar di tahun 2022 Indonesia bebas dari pandemi dan ekonomi nasional kembali normal, dan indonesia bebas dari mafia tanah.

“Ingat akhir tahun bukanlah akhir atau awal, tetapi sebuah proses, dengan semua kebijaksanaan yang dapat ditanamkan oleh pengalaman dalam diri kita, menjadikan rakyat Indonesia semakin sejahtera”, pungkas Mohammad Ali. (*)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com