Residivis Cak Ipin Bacok Polisi Saat Digrebek, Terancam Hukuman Berat
Pitroni alias Cak Ipin, residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah menyerang polisi saat penggerebekan di Surabaya. Kini, ia menghadapi dakwaan berat di PN Surabaya.
SURABAYA , Lenzanasional – Seorang residivis kasus narkoba, Pitroni alias Cak Ipin, kembali berhadapan dengan hukum setelah menyerang petugas kepolisian saat penggerebekan narkoba. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi-saksi, termasuk korban penyerangan, yaitu Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, dan Arafat Jihad Simaryono Putra.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini meminta JPU untuk memperhatikan berkas perkara narkoba selain kasus perlawanan terhadap petugas.
Saksi Agus Sanyoto menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan terdakwa di sebuah kos di Jalan Siwalankerto IV No. 64-C, Surabaya. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.
“Kami datang berempat, tiga orang naik ke kamar kos, satu orang berjaga di bawah. Saat kami tiba, pintu kamar tertutup, tetapi lampu menyala dan jendela terbuka. Kami sempat memberi tahu bahwa kami dari kepolisian, karena yakin terdakwa ada di dalam,” ujar Agus di hadapan Majelis Hakim.
Ketika petugas hendak masuk melalui jendela, terdakwa tiba-tiba muncul dari balik lemari dan langsung mengayunkan celurit ke arah kepala Agus. Agus berhasil menangkis serangan itu, namun tangannya mengalami luka robek.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah lengan terdakwa,” tambah Agus.
Meski terluka, terdakwa tetap berusaha melarikan diri hingga dikejar sejauh satu kilometer sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Saksi Wawan Suhartomo menambahkan bahwa saat pengejaran berlangsung, terdakwa tidak lagi melakukan perlawanan.
Saat JPU Dilla menanyakan barang bukti narkoba, Agus mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut dalam penggeledahan, tetapi berdasarkan informasi yang diterimanya, ditemukan dua paket sabu dan uang tunai Rp1,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Terdakwa ini juga residivis dan memiliki catatan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di Polres Sidoarjo,” tegas Agus.
Terdakwa sendiri tidak membantah keterangan para saksi terkait penyerangan terhadap polisi, namun membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba.
“Sabu itu untuk saya pakai sendiri, bukan untuk dijual. Uang Rp1,1 juta itu uang pribadi,” sanggah terdakwa melalui sambungan video call dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya dengan cara menyerang menggunakan senjata tajam.
“Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis serangan terdakwa, tetapi mengalami luka robek di tangan kirinya. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak terdakwa hingga celurit terlepas dari tangannya. Meskipun sudah tertembak, terdakwa masih berusaha kabur hingga akhirnya berhasil diamankan,” terang JPU Dilla.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga harus menghadapi dakwaan terkait kasus narkoba yang masih dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, bahwa upaya perlawanan terhadap petugas tidak akan memberikan keuntungan, melainkan ancaman hukuman yang lebih berat.(**)