Residivis Pelaku Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari

0 146

Surabaya, Lenzanasional.com – Seorang pelaku Residivis di Surabaya, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi, karena mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah warung Soto Ayam Lamongan di Jalan H. Soekarno 418 Surabaya.

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari Surabaya didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan, satu pelaku pencurian tabung gas elpiji yang yang berhasil diamankan polisi, berinisial RA (25) pelaku merupakan warga Jalan Gajah Mada Surabaya atau Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

 

 

“Polisi berupaya mengamankan pelaku karena gelagat mencurigakan setelah itu team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jalan Soekarno No.418 MERR Surabaya,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam mengatakan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji ini terjadi pada Rabu (23/11/2022) dini hari, di sebuah warung soto yang tutup dan baru saja ditinggal pemiliknya, namun aksinya dipergoki warga.

 

 

“Hasil pemeriksaan pelaku masuk ke dalam warung soto dengan merusak mencongkel pintu belakang setelah mereka melakukan aksi setelah pemiliknya menutup warungnya,” ungkap Imam.

Kompol Imam menuturkan, aksi pencurian dilakukan seorang diri karena terpepet untuk kebutuhan hidup.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, satu Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan satu buah obeng dengan gagang warna hitam,” kata Imam.

Kompol Imam menambahkan, Polisi masih mengembangkan dan penyelidikan kasus ini, karena aksi pencurian tabung gas elpiji khususnya yang berada di warung makan sering terjadi dan kompol imam berpesan untuk semua pelaku khususnya pencurian ini untuk yang terakhir dan apabila terjadi lagi polisi gak segan – segan untuk menindak tegas dan terukur untuk para pelaku kriminalitas khususnya wilayah hukum tegalsari.

“Atas perbuatan pelaku RA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com