Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Dua Wanita Pasangan Lesbi Ditangkap Polisi

0 145

Surabaya, Lenzanasional.com – Miris, Kisah penganiayaan terhadap anak kandung yang ternyata bukan saja dilakukan ibu kandung, melainkan juga dilakukan oleh pasangan lesbinya baru-baru ini terjadi di Surabaya. Kejadian ini menimpa pada korban anak dibawah umur.

Berdasarkan data yang diterima wartawan. Terbaru, telah terjadi penganiayaan terhadap anak kecil yang dilakukan oleh ibu kandung bersama pasangan lesbinya di Jalan Bulak Banteng Kidul Gang. VIII No. 38 Surabaya.

 

 

Ironisnya, bocah yang masih berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SD itu akhirnya meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu kandungnya dengan pasangan lesbi.

AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, kedua tersangka yang berhasil kami amankan ibu kandung berinisial U (32) dan pasangan lesbi LB, (18) warga Surabaya, yang tega memukuli korban dengan menggunakan sapu yang mengenai kepada korban dan punggung sampai luka lebam.

“Selain itu juga di sekujur badan korban dianiaya oleh kedua tersangka dengan menggunakan benda berupa gitar Kemudian di wajah korban dan kepala hingga mengakibatkan luka pada pelipis atas mata kanan dan kirinya,” ungkap Arief.

Kemudian Arief menjelaskan, dahi korban dipukul yang mengakibatkan korban sampai sesak nafas serta tidak sadarkan diri, sampai mengakibatkan korban meninggal dunia saat perawatan di RSUD dr. Mohammad Soewandhie Surabaya.

Lebih ironis lagi, dari hasil pemeriksaan polisi, penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dengan pasangan lesbi hanya gegara anaknya disuruh mengambil panci dengan menangis tersangka merasa kesal kemudian korban dipukul.

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, korban dianiaya ibu kandungnya berinisial RS dengan pasangan lesbi berinisial LB, pada Minggu (20/11/2022).

“Ibu kandung korban dengan pasangan lesbi sudah kami amankan, sementara pengakuannya hanya dipukul dengan sapu dan gitar. Pemukulan itu karena korban disuruh mengambil panci dengan menangis,” beber Arief, Kamis (24/11/2022).

“Berdasarkan informasi tersebut team gabungan melakukan penyelidikan serta interogasi terhadap saksi-saksi. Hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” ujarnya.

Kasat Reskrim, menambahkan selanjutnya kedua tersangka saat ini kita tahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com