Resmi, Polda Jatim Tetapkan Ketua Kickboxing Jatim Sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan ketua Pengprov Kickboxing (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap atlet berinisial VAP, 24 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini tindak lanjut laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025.
“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” kata Abast di Mapolda Jatim, Senin 9 Maret 2026.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, kasus ini berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang pada saat itu sebagai pelatih dengan korban seorang atlet.
Modus sendiri, Ganis mengatakan, tindakan dilakukan kekerasan seksual tersebut dilakukan di tiga lokasi dengan empat kali kejadian.
“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” ujar Ganis.
Lebih rinci, Kompol Ruth Yeni selaku Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, bahwa ada banyak tindakan kekerasan seksual yang dilakukan. Salah satu yang awam adalah pelukan.
“Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Kompol Ruth.
Tak hanya melakukan rangkaian penindakan hukum, Polda Jatim bekerja sama dengan DP3AK Jatim juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah baramg bukti berupa bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen SK Puslatda Jatim, satu unit handphone.
Buntut dari tindak pidana tersebut, tersangka menyalahi Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, dan pasal 6 huruf c dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.