Wahyudi Diseret di Pengadilan Terkait Perkara Pencurian Perangkat ONT Milik Telkom Surabaya

0 190

Surabaya,Lenzanasional.com – Wahyudi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian perangkat optikal network Unit/ optikal network Terminal (ONT) milik PT. Telkom Surabaya yang mengakibatkan matinya CCTV pelanggan dan Traffic Light di sejumlah ruas Jalan di Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (14/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi dari pegawai PT. Telkom yakni Ivone Andayani, S.T, pegawai Telkom regional V Surabaya bagian Aset dan Davip Sutejo.

Davip mengatakan bahwa, berawal dari adanya laporan CCTV yang rusak, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan dilapangan dan ada yang hilang seperti Modem, kemudian dilaporkan kepada Ivone.

“Ada sekitar 40 titik yang bermasalah,” kata Davip.

Lanjut Ivone menjelaskan bahwa, setelah mendapatkan laporan dari Davip, kemudian kita melaporkan ke Polisi, untuk lebih tepatnya ada 43 titik yang bermasalah dan akibat perbuatan terdakwa adanya kehilangan perangkat PT. Telkom mengalami kerugian sekitar Rp. 53 juta.

“Selain itu beberapa CCTV pelanggan mati dan beberapa Traffic Light di Surabaya mati, sehingga mengakibatkan macet total,” jelas Ivone dihadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya dengan mengambil perangkat dari PT. Telkom tanpa seizin dari pemiliknya dan barang curian tersebut di jual di pasar loak dengan harga Rp. 50 ribu perbiji.

“Saya jual barangnya seharga Rp. 50 ribu,” kata Wahyudi melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib saksi Ivone Andayani, S.T., (pegawai Telkom regional V Surabaya bagian Aset) mendapat laporan dari Pemkot Surabaya.

Bahwa dari tanggal 30 Mei 2022 s/d tanggal 09 Juni 2022 terjadi gangguan kerusakan CCTV, lampu lalu lintas di beberapa area Surabaya dan juga taman-taman milik pemkot Surabaya mati di beberapa tempat. Selanjutnya saksi Davip Sutejo langsung mengecek ke atas tiang Telkom tempat lokasi dan melihat bahwa alat ONT (Optikal Network Unit/ Optikal Network Terminal) sarana penunjang Viu CCTV lampu lalu lintas sudah tidak ada (hilang).

Kemudian saksi Ivone Andayani, S.T., langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya sekitar pukul 10.20 WIB, di perempatan Jalan Gembong Surabaya, saksi Davip Sutejo mendapatkan informasi bahwa saksi Cucun Harianto, S.H., dan saksi Hidayat Eka Wasisto telah berhasil menangkap basah terdakwa yang sedang mengambil beberapa perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal network Terminal) milik PT Telkom Surabaya dengan cara membuka kotak penyimpanan Perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal nework Terminal) yang menempel ditiang penyangga kabel milik PT Telkom Surabaya lalu terdakwa melepas kabel penyambung dicolokkan Perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal network Terminal) untuk selanjutnya terdakwa ambil Perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal network Terminal) tersebut dan langsung terdakwa masukkan kedalam tas kresek warna putih. Kemudian terdakwa masukkan lagi kedalam tas ransel warna hitam milik terdakwa yang sudah terdakwa sediakan dari rumah. Selanjutnya terdakwa naik keatas pohon yang ada disamping tiang listrik untuk merapikan kabel Telkom tersebut.

Bahwa selanjutnya perangkat ONT (optikal network Unit / optikal network Terminal) dengan merk Alcatel lucent warna Hitam, Zte warna putih dan huawei warna putih milik PT Telkom Surabaya yang telah diambil, terdakwa jual di Pasar loak kepada Rahmad (DPO) dan mendapatkan hasil sebesar Rp.50 ribu.

Bahwa dalam kurun waktu 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 09 Juni 2022 Terdakwa telah mengambil alat ONT (optikal network unit/ optikal network terminal) milik PT. Telkom sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 53.271.574.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com