JAKARTA , Lenzanasional – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi terkait revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas. Acara yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, dan melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa perubahan materi uji kompetensi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan di lapangan.

“Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas,” ujarnya.
Selain cakupan yang lebih luas, peningkatan kompetensi juga menjadi fokus utama dalam revisi ini. Jika sebelumnya hanya terdapat tujuh kompetensi, kini jumlahnya bertambah menjadi 12. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para penyidik memiliki keterampilan dan pengetahuan yang lebih mendalam dalam menangani berbagai kasus lalu lintas.
Brigjen Pol Slamet Santoso mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di Indonesia, hanya sekitar 20% yang telah mengantongi sertifikasi. Dengan adanya revisi materi ini, diharapkan lebih banyak penyidik yang bisa mengikuti sertifikasi dengan standar yang lebih komprehensif dan relevan.
Ke depan, Korlantas Polri berkomitmen untuk meningkatkan jumlah penyidik bersertifikasi agar dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Slamet menekankan bahwa peningkatan kompetensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia.
“Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi ini, juga dipastikan bahwa seluruh asesor telah siap untuk menerapkan materi uji kompetensi yang baru dalam sertifikasi mendatang.(**)