Ringkus 2 Pelaku Perampasan, Kapolsek Wiyung: Pelaku RA Ngaku, Karena Istrinya Hamil Lagi Sakit

0 162

Surabaya, Lenzanasional.com – Pelaku RA (20) asal Banyuwangi nekat melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban bersama Saksi Friska Ramadhani (pacarnya) yang sedang duduk di Waduk Kedurus Karang Pilang Surabaya, pada hari selasa tanggal (1/11/2022) pukul 21.15 WIB.

Dalam aksinya, alasan pelaku terhimpit kebutuhan ekonomi, yang mana istrinya hamil sedang sakit.

Kepada wartawan, Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai free lance pasang terop, pada saat melakukan aksi kejahatan pelaku gelap mata, lantaran tidak punya uang untuk berobat istrinya yang sedang hamil dan lagi sakit.

 

 

Akhirnya pelaku RA bersama temannya yang bernama inisial AR, mendatangi korban dengan membawa Parang atau pisau penghabisan dan Arit atau Sabit untuk mengancam korban dengan mengatakan “Mau Menyerahkan Nyawa atau Uang”.

“Ketika dalam kondisi diancam, korban tidak membawa uang. Akhirnya, korban menyerahkan 1 unit HP Merk Redmi 10S warna Putih miliknya kepada Pelaku,” ungkap Kapolsek Wiyung didampingi Kanitreskrim Iptu Agud, Kamis (10/11/2022).

Lebih dalam Kapolsek menguraikan, usai mendapat jarahan, kedua pelaku melarikan diri dan korban pulang. Akan tetapi, pada saat korban pulang, ia melihat pelaku di daerah Kedurus Surabaya.

“Selanjutnya pelaku diikuti atau dibuntuti oleh korban bersama temannya. Pada saat di Jalan Wiyung PDAM depan SMP 59, Korban “Meneriaki Maling-Maling” kepada kedua pelaku,” tukasnya.

Masih kata Kapolsek Wiyung, mendengar teriakan korban membuat kedua pelaku melarikan diri ke arah utara. Secara bersamaan ada anggota Opsnal yang sedang melaksanakan Kring Serse mendengar teriakan korban di lokasi kejadian.

“Bersama korban dan dibantu warga, Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Berhasil ditangkap di Jalan Menganti Babatan Surabaya depan SDN Babatan Wiyung Surabaya.

Lebih lanjut Kapolsek mengemukakan, kemudian kedua pelaku dan Barang bukti dibawa polisi ke Mapolsek Wiyung, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 Unit HP Merk Redmi 10S warna Putih (Hasil Kejahatan). 1 buah Parang atau pisau Penghabisan. 1 buah Arit atau sabit. 1 unit Sepeda Motor Honda Beat
Yunit berwarna Merah No. pol : L 2341 II (sarana),” tandasnya.

Ditambahkannya, kepada polisi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan tindakan kriminal kejahatan.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 2 UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com