Surabaya – Permasalahan piutang rumah sakit kembali mencuat. RSUD dr. Soetomo Surabaya mencatat adanya piutang mencapai Rp1,8 miliar setelah 62 pasien asal Surabaya tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmawarita Kadier, menjelaskan bahwa piutang tersebut muncul karena ada jenis layanan yang memang tidak ditanggung oleh BPJS. Beberapa di antaranya adalah pasien yang terlibat kasus pidana, pasien dalam kondisi mabuk akibat alkohol, hingga pasien yang datang tanpa dokumen kependudukan lengkap seperti akta kelahiran dan KTP.
“Sebagai rumah sakit rujukan terakhir, RSUD dr. Soetomo tidak boleh menolak pasien. Semua harus tetap ditangani meskipun tidak tercover BPJS. Dampaknya, biaya yang tidak dibayarkan pasien otomatis menjadi piutang rumah sakit,” terang dr. Akmawarita saat rapat koordinasi bersama Pemkot Surabaya, BPJS, dan sejumlah dinas terkait pada Selasa (25/8/2025).
Piutang Rumah Sakit di Surabaya Capai Ratusan Miliar
Kasus piutang akibat klaim BPJS tidak tercover bukan hanya dialami RSUD dr. Soetomo Surabaya. Beberapa rumah sakit daerah lain juga terbebani jumlah yang cukup besar:
- RSUD Suwandi: piutang mencapai Rp700 miliar sejak 2022–2024.
- RSUD BDH: menanggung hampir Rp2 miliar piutang sejak 2011 hingga kini.
Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan piutang rumah sakit di Surabaya yang harus segera mendapatkan solusi.
Upaya Pemkot Surabaya Atasi Klaim BPJS Tidak Tercover
Pemerintah Kota Surabaya tidak tinggal diam menghadapi masalah piutang rumah sakit ini. Melalui Dinas Kesehatan dan Dispendukcapil, Pemkot berupaya memastikan setiap bayi baru lahir langsung memiliki akta kelahiran sehingga dapat segera didaftarkan ke program jaminan kesehatan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan SOP hingga peraturan wali kota (perwali) untuk mencegah kasus pasien yang tidak tercover BPJS kembali terjadi.
“Jangan sampai pasien miskin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena terkendala administrasi,” tegas dr. Akmawarita.
Perlu Regulasi Nasional
Menurut DPRD Surabaya, permasalahan piutang akibat klaim BPJS tidak tercover ini tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat kota. Dibutuhkan regulasi nasional agar rumah sakit tidak terus terbebani piutang. DPRD Jawa Timur bersama DPR RI didorong memperjuangkan aturan yang lebih jelas, terutama bagi pasien miskin yang belum masuk dalam peserta BPJS.
Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi publik. Masyarakat perlu memahami bahwa ada beberapa kasus medis yang memang tidak dijamin BPJS, seperti kasus tindak pidana maupun akibat konsumsi alkohol. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan piutang rumah sakit di Surabaya bisa ditekan ke depannya.