Sales Toko Peralatan Listrik Dituntut 2 Tahun Penjara

0 106

Surabaya, Lenzanasional.com – Daud Wibisono dan Iwan Agustina (berkas terpisah), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka bersama-sama menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 275 juta.

Penggelapan uang itu terjadi saat keduanya masih bekerja sebagai sales UD Angkasa Listrik, Jalan Karangan Mulya, Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menganggap perbuatannya terbukti. Melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Sulfikar saat membacakan tuntutannya di persidangan yang berlangsung, Selasa (17/5/2022).

Perbuatan para terdakwa dilakukan sejak Desember 2019 hingga Juni 2021 toko. Dimana tugasnya membuat PO di beberapa toko yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Modus yang digunakan, yaitu membuat PO fiktif sebanyak 34.

Terdakwa Iwan awalnya membuat PO fiktif yang kemudian diserahkan kepada Tommy Anggrayani dan Yulia Mega. Atas orderan tersebut lalu dibuatkan nota sesuai PO. Setelah itu barang disiapkan dan diserahkan Dwi Cahyono, Asrul dan Erwin untuk dikirimkan ke alamat masing-masing toko.

Namun, saat barang-barang tersebut diantar terdakwa Iwan menghubungi para pengirim dengan tujuan agar diserahkan kepada kedua terdakwa. Setelah menerimanya, barang-barang tersebut kemudian sebagian dijualkan ke toko-toko lain dan sisanya dijual para terdakwa sendiri. Sementara hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com