SURABAYA, Lenzanasional – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Kenjeran, Polsek Kenjeran, dan aparat Kelurahan Tambak Wedi, melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) jenis arak atau cukrik di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, Rabu (15/1/2025) pagi.
Dua tempat yang digerebek berada di Gang Merak dan belakang Balai RW Tambak Wedi. Namun, lokasi ketiga di belakang Kantor Kelurahan Tambak Wedi belum tersentuh operasi kali ini. Tempat-tempat tersebut disebut telah lama menjadi langganan pengunjung di sekitar Jembatan Suramadu.
Plt Kasi Trantibum Kecamatan Kenjeran, Muhammad Yusufiane, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang dijual bebas di kawasan tersebut.

“Kami menemukan barang bukti berupa 16 botol miras arak kemasan plastik, 10 botol bir Bintang, dan semuanya telah diamankan di Polsek Kenjeran,” ujar Yusufiane. Ia menambahkan, pihaknya juga mengevaluasi perizinan usaha yang terkait dengan lokasi penjualan tersebut.
Yusufiane menjelaskan, peredaran miras di Tambak Wedi didominasi oleh pedagang kecil, bukan pelaku besar. “Ini hanya peredaran kecil atau eceran, belum ditemukan jaringan besar. Tapi jika ada, kami siap menindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Kita lihat dulu muatan pidananya. Kalau tidak bisa menunjukkan izin usaha dan IMB, kami akan memberikan peringatan tertulis hingga akhirnya menyegel lokasi,” tambahnya.
Lurah Tambak Wedi, Matlillah, mengatakan bahwa sebagian besar pelaku penjualan miras di wilayahnya adalah pendatang. “Warga pendatang itu kok bisa dibiarkan oleh warga,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan perangkat kampung dalam mengizinkan aktivitas ilegal tersebut.
Kawasan Tambak Wedi selama ini dikenal sebagai tempat penjualan miras yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Tidak jarang Satpol PP mendapati pemuda berpesta miras di bawah Jembatan Suramadu, dengan minuman yang diduga dibeli dari wilayah tersebut.
Seorang pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa penjualan miras di Tambak Wedi memang sudah menjadi rahasia umum. “Beli di Tambak Wedi, mas. Banyak yang jual, mulai dari Gang Merak sampai belakang kantor kelurahan,” ujarnya.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Tambak Wedi dapat segera ditertibkan secara menyeluruh. Pemerintah Kecamatan Kenjeran juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang melanggar aturan.(**)