Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Sabu 10,9 Gram di Sidoarjo
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.
SURABAYA , Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ikan Cucut, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/531/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total netto 10,902 gram yang disembunyikan di dua lokasi, yaitu di Jalan Ikan Cucut dan di rumah tersangka di Desa Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01/RW.01, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
12 paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,085 gram hingga 2,182 gram.
Dua bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu scrop plastik, satu ponsel iPhone, dan satu tas cangklong hijau.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkam berdasarkan keterangan tersangka AH, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B (DPO) pada 7 Oktober 2024. Tersangka AH mengaku diperintahkan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu tersebut.
Barang haram itu dibagi menjadi 13 paket, dan salah satu paket sudah terjual pada 8 Oktober 2024 di daerah Waru, Sidoarjo.
Polisi kini masih memburu B yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengedar narkotika.(**)